Ini Langkah Pemkab Luwu Utara Sikapi Ilegal Fishing

By Admin

Ilegal Fishing (Ilustrasi) 

nusakini.com - Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemkab dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun demikian, Pemkab Luwu Utara tetap akan menindak tegas segala bentuk ilegal fishing, seperti penggunaan bom ikan, penyetruman dengan tegangan tinggi, dan alat tangkap ilegal lainnya, demikian dikatakan Muhamarwan, Kadis Perikanan Luwu Utara, Senin (16/01/2017). 

"Kita tetap akan melakukan langkah koordinasi, sambil menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur" ungkapnya. 

Menurutnya, selain intensif melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait ilegal fishing, pihaknya juga tetap koordinasi dengan pihak Lantamal (TNI-AL), Polres dan stakeholder lainnya. 

" Termasuk melakukan kordinasi lintas kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur, untuk menangani nelayan atau penangkap ikan ilegal " lanjutnya. 

Tidak hanya itu, Ia mengaku akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas.(p/mk)